PEMBERIAN KESAKSIAN DALAM PROFESI KEPERAWATAN

Definisi

Memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan terkait pelayanan Keperawatan.

Tindakan

Observasi

  1. Identifikasi surat pemanggilan yang dilakukan penyelidik/penyidik dari Kepolisian/Kejaksaan/KPK/Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)/Pengadilan;
  2. Identifikasi surat pemanggilan ditujukan kepada pimpinan (bagi Perawat yang masih aktif);
  3. Identifikasi surat pemanggilan diteruskan kepada yang bersangkutan (bagi Perawat yang telah pensiun);
  4. Identifikasi dalam surat pemanggilan terdapat pasal dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Terapeutik

  1. Kumpulkan informasi terkait duduk perkara;
  2. Siapkan identitas diri;
  3. Siapkan kronologis permasalahan;
  4. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan;
  5. Ikuti gelar perkara;
  6. Penuhi pemanggilan sebelum dilakukan pemanggilan paksa (jika telah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah);
  7. Minta surat tugas atau surat perjalan dinas, jika perlu.

Kolaborasi

  1. Koordinasikan dengan penyidik jika surat pemanggilan tidak mencantumkan pasal dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht Stbl. 1915 Nomor 732) sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).

Komentar